A.
Mengenal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak
kekayaan intelektual terdiri dari dua kata, yaitu hak kekayaan dan hak
intelektual. Hak kekayaan adalah hak yang mendapatkan perlindungan hukum, yang
berarti orang lain dilarang untuk mengunakan hak tanpa seizin pemiliknya.
Intelektual adalah suatu kegiatan vang dihasilkan dalam bentuk ekspresi, ciptaan dan penemuan dalam bidang teknologi
dan jasa.
1.
Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Secara
sederhana, kekayaan intelektual (KI) merupakan kekayaan yang timbul atau lahir
dari kemampuan intelektual manusia. Karya-karya tersebut dapat berupa
karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra, dan lain
sebagainya. Karya-karya tersebut dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia
melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa, dan karsa. Hal
tersebutlah yang membedakan kekayaan intelektual dengan jenis kekayaan lain
yang juga dapat dimiliki oleh manusia tetapi tidak dihasilkan oleh intelektualitas
manusia. Kekayaan atau aset berupa karya-karya.yang dihasilkan
dari pemikiran atau kecerdasan manusia memiliki nilai atau manfaat ekonomi bagi
kehidupan manusla sehingga dapat dianggap juga sebagai aset komersial. Kekayaan
intelektual sudah sewajarnya diamankan dengan menumbuhkembangkan sistem
perlindungan hukum atas kekayaan tersebut yang dikenal sebagal SIstem Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI).
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu
hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya
ciptanya. menurut DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HAKI adalah hak-hak secara
hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas
seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan
reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan/jasa dalam
bidang komersial (goodwill). HAKI melindungi kekayaan intelektual dengan
menggunakan instrumen-instrumen hukum yang ada, yaitu Hak Cipta, Paten, Merek
dan Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain tata Letak
Sirkuit Terpadu, dan Perlindungan Varietas Tanaman.
2.Manfaat
HAKI
HAKI
merupakan hak privat (private rights) bagi seseorang yang menghasilkan suatu
karya intelektual. HAKI memiliki beberapa manfaat, antara lain sebagai berikut.
a.
Memberikan perlindungan hukum bagi pencipta
atau penemu produk dengan memberikan hak khusus untuk mengomersialkan karya
ciptanya.
b.
Mendorong kegiatan penelitian dan
pengembangan untuk penemuan baru di berbagai bidang teknologi.
c.
memberikan keleluasaan bagi para pencipta
agar karyanya dapat bermanfaat untuk masyarakat.
d.
Peningkatan perlindungan HAKI akan
mempercepat pertumbuhan industri, menciptakan lapangan kerja baru, mendorong
pertumbunan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup manusia yang memberikan
kebutuhan masyarakat secara luas.
B.
Jenis-jenis HAKI
Secara
umum, hak dari pemegang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah melarang
pihak lain untuk mengeksploitasi atau mengomersialkan dalam skala ekonomi tanpa
izin dari pemilik/pemegang HAKI yang dimaksud. HAKI dikelompokkan menjadi dua
jenis, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
1.
Hak Cipta
Hak
Cipta merupakan hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide,
prosedur, metode, atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Hukum
Kekayaan Intelektual (HAKI) di bidang hak cipta memberikan sanksi jika terjadi
pelanggaran terhadap tindak pidana di bidang hak cipta yaitu pidana penjara
dan/atau denda, hal ini sesuai dengan ketentuan pidana dan/atau denda dalam UU
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Ciptaan yang dapat dilindungi oleh UU Hak
Cipta, di antaranya sebagai berikut.
a.
Buku, program komputer, pamflet, layout
karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
b.
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain
yang diwujudkan dengan cara diucapkan.
c.
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d.
Karya seni berupa seni rupa, seni lukis,
gambar, seni ukir, patung, fotografi, ciptaan lagu, drama musikal, tari,
koreografi, sinematograsi, arsitektur, peta, dan lain sebagainya.
e.
Terjemahan, tafsir, saduran, atau karya
lain dari hasil pengalihwujudan.
2.
Hak Kekayaan Industri
Hak
kekayaan industri terdiri dari beberapa jenis, antara lain paten, merek, desain
industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, indikasi
geografis, dan perlindungan varietas tanaman.
a.
Paten
Hak
khusus yang diberikan kepada seseorang yang telah menciptakan sebuah produk
baru atau cara kerja baru dari produk. Paten hanya diberikan negara kepada
penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang
dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang
teknologi yang berupa proses produksi, hasil produksi, penyempurnaan dan
pengembangan proses, penyempurnaan, dan pengembangan hasil produksi.
b.
Merek
merek
merupakan tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang digunakan untuk membedakan
suatu produk dengan produk lain, dimana tanda tersebut harus memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam perdagangan barang atau jasa.
C.
Desain Industri
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Industri, bahwa
desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi
garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan ketiganya yang berbentuk
tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat
digunakan untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau
kerajinan tangan.
d.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Desain
tata letak sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah
jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen. Sekurang-kurangnya satu dari
elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling
berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor
yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
e.
Rahasia Dagang
Rahasia
dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Hak Rahasia Dagang
adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang Nomor
30Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
f
Indikasi Geografis
indikasi
geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu
barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor
manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan
kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
g.
Perlindungan Varietas Tanaman Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah
hak yang diberikan kepada pemegang hak PVI untuk menggunakan sendiri varietas
hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain
untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
C.
Menerapkan Pengajuan HAKI
1.
Proses Pengajuan HAKI
Proses
pengajuan HAKI pada Direktorat Jenderal HAKI dapat dilakukan dengan tiga cara,
diantaranya adalah sebagai berikut.
a.
Pengajuan HAKI melalui Kantor Wilayah
Pengajuan
atau pendaftaran HAKI dapat dilakukan melalui Kantor Wilayan Departemen hukum
dan HAM yang berada di masing-masing ibu kota provinsi. Misalnya kita berada ai
Provinsi Jawa lengah, maka kita dapat mengajukan HAKI di Kantor Wilavah
Departemen Hukum dan HAM yang berada di Semarang.
b.
Pengajuan HAKI melalui Online
Pengajuan
HAKI juga dapat dilakukan secara online sehingga kita tidak perlu datang ke
Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Direktorat Jenderal HAKI.
Pengajuan HAKI dengan menggunakan sistem online dapat dilakukan dengan
mengakses https://e-hakcipta.dgip.go.id dan kita akan langsung terhubung dengan
website Ditjen HAKI pusat.
C.
Pengajuan HAKI melalui Jasa Konsultan
Konsultan
HAKI adalah seseorang yang memiliki keahlian di bidang HAKI dan secara khusus
memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan paten, merek,
desain industri serta bidang lainnya dan terdaftar sebagai konsultan HAKI di
Direktorat Jenderal HAKI.
2.
Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi dalam Pengajuan HAKI
Syarat-syarat
yang harus ada untuk melengKapi proses pengajuan HAKI adalah yang pertama
membuat proposal tentang hasil karya ciptaannya. Proposal tersebut terdiri dari
judul, latar belakang deskripsi singkat dan gambaran teknik. Gambar teknik yang
disertai dengan uraian singkat kemudian dilengkapi dengan abstrak dan klaim.
Adapun tiga syarat tersebut harus dipenuhi untuk memperoleh filing date, yang
di antaranya untuk memenuhi spesifikasi paten, formulir permohonan dan biaya
pendaftaran. Adapun persyaratan lain sebagai formalitas, di mana syarat ini
dapat dilengkapi selama tiga bulan
setelah menerima tanggal penerimaan.
D. Melakukan Pengajuan HAKI
1. Kpengurusan HAKI melalui Kantor Wilayah
Apabila akan mengurus HAKI melalui kantor
wilayah, maka dokumen-dokumen fisik harta harus disertakan. Pelaku usaha dapat
mendatangi langsung kantor di tiap wilayah. Berikut adalah alur proses
kepengurussan untuk menbdapatkan HAKI melalui kantor wilayah.
2. kepengurusan
HAKI melalui Sistem Online
Pengajuan HAKI dengan menggunakan
sisten online dilakukan dengan mengakses https://e-hakcipta.dgip.go.d/.
berikut adalah alur proses kepengurusan untuk mendapatkan HAKI melalui system online.
3. kepengurusan
HAKI melalui Jasa Konsultan
Kepngurusan HAKI melalui jasa konsulta
dapat dilakukan dengan dua cara, sebagai berikut.
a. Dating ke kantor
konsultan yang ada di masing-masing wilayah dan membawa srayat serta dokumen
yang diperlukan.
b. Melalui online,
yaitu dengan system online yang terdapat pada jasa konsultan yang telah dipilih
atau dengan melalui aplikasi chat lain.
LATIHAN SOAL!
KELAS XI.A https://forms.gle/ZKX3mu2xJgYTCbAb9
KELAS XI.B https://forms.gle/UFZXPL4sCsXuR3U1A
KELAS XI.C https://forms.gle/Axsjh53Bc5LSMHgYA
yang butuh materi dalam bentuk word, sudah saya sediakan link download nya dibawah,
Fena ,hadir pak
BalasHapusAnggun, hadir pak..
BalasHapusWulan,hadir pak
BalasHapusJiwaka hadir
BalasHapusHadir
BalasHapusNama: elyana Widyastuti
BalasHapusKls:XIB
Ket:hadir
Nama:Dimas Andrean
BalasHapusKelas:XI.a
Ket:hadir
Nama: Rezalyna Artia Putri
BalasHapusKelas: XIb
Ket: Hadir
Mirdhan Syah
BalasHapusKls:XI.B
KET:Hadir
Yohana nurhayati
BalasHapusKelas:XI A
Hadir
Mama:Alya Ariska Rani
BalasHapusKls:XI C
Ket:Hadir
Nama : Rumah yanti Silitonga
BalasHapusKls : XlB
Ket. : Hadir
Nama: Eka Syahputri
BalasHapusKelas: Xl a
Ket: hadir
Nama : firdha nur Hidayati
BalasHapusKls : XI.C
Ket : hadir
Nama : Andika fradipta
BalasHapusKelas:XL
Ket. :Hadir
Nama. Agustinus sudiwanto tarihoran
BalasHapusKls. Xl b
Ket. Hadirr
Nama:jheny aulia
BalasHapusKelas:XI A
Ket: Hadir
Nama:Dona romanda safitri
BalasHapusKelas:XI.C
Ket :hadir
Claudia marshela putri
BalasHapusXIA
Hadirr
Salsabila: Hadirr
BalasHapusSalsabila
BalasHapusXC
Hadirr
Nama:lijendri
BalasHapusKls:X1.A
Hadir
Nama: Albert dio
BalasHapusKls:XI.B
Hadir
Nama: Hafira illahi
BalasHapusKlas:IXa
Ket: hadir
Nama:rindu saudara putra
BalasHapusKls:Xlc
Nama:Kristian Roni
BalasHapusKls:XIA
Ket:Hadir
Nama: sindi aulia
BalasHapusKls:XIa
Ket: Hadir
Nama: zackya khafni purba
BalasHapusKls:XIa
Ket: Hadir
Nama :ala febriani.
BalasHapusKelas:XIB.
Ket:hadir
Nama:lala sulistya ningsih
BalasHapusKls:XIC
Ket:hadir