HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) | Software MOD Indonesia
close


Kamis, 06 Agustus 2020

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

  pradana96       Kamis, 06 Agustus 2020


A. Mengenal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kata, yaitu hak kekayaan dan hak intelektual. Hak kekayaan adalah hak yang mendapatkan perlindungan hukum, yang berarti orang lain dilarang untuk mengunakan hak tanpa seizin pemiliknya. Intelektual adalah suatu kegiatan vang dihasilkan dalam bentuk ekspresi,  ciptaan dan penemuan dalam bidang teknologi dan jasa.

1. Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Secara sederhana, kekayaan intelektual (KI) merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya-karya tersebut dapat berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra, dan lain sebagainya. Karya-karya tersebut dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa, dan karsa. Hal tersebutlah yang membedakan kekayaan intelektual dengan jenis kekayaan lain yang juga dapat dimiliki oleh manusia tetapi tidak dihasilkan oleh intelektualitas manusia. Kekayaan atau aset berupa karya-karya.yang dihasilkan dari pemikiran atau kecerdasan manusia memiliki nilai atau manfaat ekonomi bagi kehidupan manusla sehingga dapat dianggap juga sebagai aset komersial. Kekayaan intelektual sudah sewajarnya diamankan dengan menumbuhkembangkan sistem perlindungan hukum atas kekayaan tersebut yang dikenal sebagal SIstem Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. menurut DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HAKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan/jasa dalam bidang komersial (goodwill). HAKI melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen-instrumen hukum yang ada, yaitu Hak Cipta, Paten, Merek dan Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Perlindungan Varietas Tanaman.

2.Manfaat HAKI
HAKI merupakan hak privat (private rights) bagi seseorang yang menghasilkan suatu karya intelektual. HAKI memiliki beberapa manfaat, antara lain sebagai berikut.
a.   Memberikan perlindungan hukum bagi pencipta atau penemu produk dengan memberikan hak khusus untuk mengomersialkan karya ciptanya.
b.   Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk penemuan baru di berbagai bidang teknologi.
c.   memberikan keleluasaan bagi para pencipta agar karyanya dapat bermanfaat untuk masyarakat.
d.   Peningkatan perlindungan HAKI akan mempercepat pertumbuhan industri, menciptakan lapangan kerja baru, mendorong pertumbunan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup manusia yang memberikan kebutuhan masyarakat secara luas.

B. Jenis-jenis HAKI
Secara umum, hak dari pemegang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah melarang pihak lain untuk mengeksploitasi atau mengomersialkan dalam skala ekonomi tanpa izin dari pemilik/pemegang HAKI yang dimaksud. HAKI dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.

1. Hak Cipta
Hak Cipta merupakan hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode, atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Hukum Kekayaan Intelektual (HAKI) di bidang hak cipta memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap tindak pidana di bidang hak cipta yaitu pidana penjara dan/atau denda, hal ini sesuai dengan ketentuan pidana dan/atau denda dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Ciptaan yang dapat dilindungi oleh UU Hak Cipta, di antaranya sebagai berikut.
a.   Buku, program komputer, pamflet, layout karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
b.   Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara diucapkan.
c.   Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d.   Karya seni berupa seni rupa, seni lukis, gambar, seni ukir, patung, fotografi, ciptaan lagu, drama musikal, tari, koreografi, sinematograsi, arsitektur, peta, dan lain sebagainya.
e.   Terjemahan, tafsir, saduran, atau karya lain dari hasil pengalihwujudan.

2. Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari beberapa jenis, antara lain paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, indikasi geografis, dan perlindungan varietas tanaman.

a.   Paten
Hak khusus yang diberikan kepada seseorang yang telah menciptakan sebuah produk baru atau cara kerja baru dari produk. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa proses produksi, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan, dan pengembangan hasil produksi.

b. Merek
merek merupakan tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang digunakan untuk membedakan suatu produk dengan produk lain, dimana tanda tersebut harus memiliki daya pembeda dan digunakan dalam perdagangan barang atau jasa.

C. Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Industri, bahwa desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan ketiganya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat digunakan untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

d. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Desain tata letak sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen. Sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

e. Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang Nomor 30Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

f Indikasi Geografis
indikasi geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

g. Perlindungan Varietas Tanaman Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah hak yang diberikan kepada pemegang hak PVI untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.

C. Menerapkan Pengajuan HAKI

1. Proses Pengajuan HAKI
Proses pengajuan HAKI pada Direktorat Jenderal HAKI dapat dilakukan dengan tiga cara, diantaranya adalah sebagai berikut.

a. Pengajuan HAKI melalui Kantor Wilayah
Pengajuan atau pendaftaran HAKI dapat dilakukan melalui Kantor Wilayan Departemen hukum dan HAM yang berada di masing-masing ibu kota provinsi. Misalnya kita berada ai Provinsi Jawa lengah, maka kita dapat mengajukan HAKI di Kantor Wilavah Departemen Hukum dan HAM yang berada di Semarang.

b. Pengajuan HAKI melalui Online
Pengajuan HAKI juga dapat dilakukan secara online sehingga kita tidak perlu datang ke Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Direktorat Jenderal HAKI. Pengajuan HAKI dengan menggunakan sistem online dapat dilakukan dengan mengakses https://e-hakcipta.dgip.go.id dan kita akan langsung terhubung dengan website Ditjen HAKI pusat.

C. Pengajuan HAKI melalui Jasa Konsultan
Konsultan HAKI adalah seseorang yang memiliki keahlian di bidang HAKI dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan paten, merek, desain industri serta bidang lainnya dan terdaftar sebagai konsultan HAKI di Direktorat Jenderal HAKI.

2. Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi dalam Pengajuan HAKI
Syarat-syarat yang harus ada untuk melengKapi proses pengajuan HAKI adalah yang pertama membuat proposal tentang hasil karya ciptaannya. Proposal tersebut terdiri dari judul, latar belakang deskripsi singkat dan gambaran teknik. Gambar teknik yang disertai dengan uraian singkat kemudian dilengkapi dengan abstrak dan klaim. Adapun tiga syarat tersebut harus dipenuhi untuk memperoleh filing date, yang di antaranya untuk memenuhi spesifikasi paten, formulir permohonan dan biaya pendaftaran. Adapun persyaratan lain sebagai formalitas, di mana syarat ini dapat dilengkapi selama  tiga bulan setelah menerima tanggal penerimaan.

D. Melakukan Pengajuan HAKI

1. Kpengurusan HAKI melalui Kantor Wilayah
Apabila akan mengurus HAKI melalui kantor wilayah, maka dokumen-dokumen fisik harta harus disertakan. Pelaku usaha dapat mendatangi langsung kantor di tiap wilayah. Berikut adalah alur proses kepengurussan untuk menbdapatkan HAKI melalui kantor wilayah.
2. kepengurusan HAKI melalui Sistem Online
Pengajuan HAKI dengan menggunakan sisten online dilakukan dengan mengakses https://e-hakcipta.dgip.go.d/. berikut adalah alur proses kepengurusan untuk mendapatkan HAKI melalui system online.

3. kepengurusan HAKI melalui Jasa Konsultan
Kepngurusan HAKI melalui jasa konsulta dapat dilakukan dengan dua cara, sebagai berikut.
a.   Dating ke kantor konsultan yang ada di masing-masing wilayah dan membawa srayat serta dokumen yang diperlukan.
b.   Melalui online, yaitu dengan system online yang terdapat pada jasa konsultan yang telah dipilih atau dengan melalui aplikasi chat lain.



LATIHAN SOAL!

KELAS XI.A        https://forms.gle/ZKX3mu2xJgYTCbAb9

KELAS XI.B        https://forms.gle/UFZXPL4sCsXuR3U1A

KELAS XI.C        https://forms.gle/Axsjh53Bc5LSMHgYA



yang butuh materi dalam bentuk word, sudah saya sediakan link download nya dibawah,

logoblog

Thanks for reading HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Previous
« Prev Post

30 komentar:

  1. Nama:Dimas Andrean
    Kelas:XI.a
    Ket:hadir

    BalasHapus
  2. Nama: Rezalyna Artia Putri
    Kelas: XIb
    Ket: Hadir

    BalasHapus
  3. Mirdhan Syah
    Kls:XI.B
    KET:Hadir

    BalasHapus
  4. Yohana nurhayati
    Kelas:XI A
    Hadir

    BalasHapus
  5. Mama:Alya Ariska Rani
    Kls:XI C
    Ket:Hadir

    BalasHapus
  6. Nama : Rumah yanti Silitonga
    Kls : XlB
    Ket. : Hadir

    BalasHapus
  7. Nama: Eka Syahputri
    Kelas: Xl a
    Ket: hadir

    BalasHapus
  8. Nama : firdha nur Hidayati
    Kls : XI.C
    Ket : hadir

    BalasHapus
  9. Nama : Andika fradipta
    Kelas:XL
    Ket. :Hadir

    BalasHapus
  10. Nama. Agustinus sudiwanto tarihoran
    Kls. Xl b
    Ket. Hadirr

    BalasHapus
  11. Nama:jheny aulia
    Kelas:XI A
    Ket: Hadir

    BalasHapus
  12. Nama:Dona romanda safitri
    Kelas:XI.C
    Ket :hadir

    BalasHapus
  13. Claudia marshela putri
    XIA
    Hadirr

    BalasHapus
  14. Nama: Hafira illahi
    Klas:IXa
    Ket: hadir

    BalasHapus
  15. Nama:rindu saudara putra
    Kls:Xlc

    BalasHapus
  16. Nama:Kristian Roni
    Kls:XIA
    Ket:Hadir

    BalasHapus
  17. Nama: sindi aulia
    Kls:XIa
    Ket: Hadir

    BalasHapus
  18. Nama: zackya khafni purba
    Kls:XIa
    Ket: Hadir

    BalasHapus
  19. Nama :ala febriani.
    Kelas:XIB.
    Ket:hadir

    BalasHapus
  20. Nama:lala sulistya ningsih
    Kls:XIC
    Ket:hadir

    BalasHapus

silahkan komen di bawah